Anggota Moge Keroyok TNI, PN Bukittinggi Vonis BS 3 Bulan Penjara

KLIKPOSITIF - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi memvonis BS (16) tersangka dari konvoi moge pengeroyok TNI dengan kurungan.
PN memvonis BS dengan kurungan 3 bulan dan 15 hari, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 bulan hukuman percobaan.
baca juga: Penting, Mahfud MD Bongkar Janji Komjen Listyo
BS berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum .
Ketua Majelis Hakim Efendi menjatuhkan vonis pada Kamis 3 Desember 2020.
baca juga: Wako Padang Panjang Perintahkan Dinas Terkait Carikan Lokasi Baru Bagi PKL
Hakim menilai BS terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan secara bersama-sama hingga menyebabkan orang terluka.
Majelis hakim menilai tindakan tersangka melanggar pasal 170 KHUP.
baca juga: Direstui DPR jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo: Alhamdulillah...
"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 3 bulan dan 15 hari di lembaga pembinaan khusus anak Tanjung Pati," sebut Efendi.
Hakim juga menetapkan, pidana dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.
baca juga: 3 Tahun Jabat Ketua PN Tanjungpati, Herry Cahyono Kini Jabat Ketua PN Serang IA
BS melalui kuasa hukumnya masih mempertimbangkan untuk melakukan banding dalam 7 hari ke depan.
Sementara Humas PN Lukmanul Hakim menyebut, untuk 4 tersangka lain masih menunggu jadwal sidang.
Sebelumnya, terjadi dugaan penganiayaan terhadap 2 anggota TNI Kodim 0304/Agam Serda M dan Serda Y pada Jum'at 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.20 WIB di Simpang Tarok.
Polres Bukittinggi menetapkan 5 dugaan tersangka dari konvoi moge sebagai pelaku.
Sumber: Katasumbar.com
Editor: Eko Fajri